KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan pencairan gaji pokok pada 1 Juli 2024 mendatang.
Gaji pokok pensiunan PNS akan dicairkan langsung oleh Taspen ke rekening masing-masing penerimanya.
Besaran gaji pokok yang dicairkan Taspen di bulan Juli mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: SEGINI BESARAN GAJI POKOK PENSIUNAN JANDA DUDA PNS YANG DICAIRKAN 1 JULI, ADA TAMBAHAN TUNJANGAN INI
Peraturan tersebut merupakan aturan gaji pensiunan PNS terbaru yang telah dinaikkan sebesar 8 persen pada tahun ini.
Berikut kami sajikan tabel gaji pokok pensiunan PNS mulai golongan I, II, III, hingga IV yang akan dicairkan di bulan Juli.
Golongan 1
Golongan 1A: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan 1B: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan 1C: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan 1D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Baca Juga: 3 Besar Sekolah Terbaik di Kota Palembang Menurut UTBK, Ada yang Peringkat 31 Nasional!
Golongan 2
Golongan 2A: Rp1.748.100 - Rp2.833.900