Besaran gaji pokok yang diterima pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan terakhirnya saat menjabat.
Baca Juga: HORE! PNS BISA NAIK PANGKAT TANPA HARUS MENGIKUTI UJIAN DINAS, SIMAK SIAPA SAJA YANG BERHAK
Dengan begitu, PNS yang dipensiunkan saat menduduki golongan tinggi akan mendapatkan gaji pokok yang lebih besar dibandingkan golongan di bawahnya.
Selain mendapatkan gaji pokok, pemerintah juga akan memberikan tunjangan bulanan kepada pensiunan PNS.
Tunjangan apa saja yang akan diberikan kepada pensiunan PNS di bulan Juli di luar gaji pokoknya?
Baca Juga: KONTRAK KERJA PPPK YANG MASUK KATEGORI INI LANGSUNG DIHENTIKAN OLEH PRESIDEN JOKOWI
Pertama, tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok apabila masing memiliki suami/istri sah.
Kedua, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak apabila masih memiliki tanggungan anak.
Ketiga, tunjangan pangan atau tunjangan beras setara 10 kg beras atau sebesar Rp72.420.
Baca Juga: SRI MULYANI SIAPKAN TUNJANGAN PAKET DATA PNS HINGGA RP400 RIBU PER BULAN, BERIKUT SYARATNYA...
Demikian rincian gaji beserta tunjangan yang akan dicairkan Taspen ke rekening pensiunan PNS pada 1 Juli 2024.***