CAIR 1 JULI! BERIKUT TABEL GAJI POKOK PENSIUNAN PNS GOLONGAN I II III IV BESERTA TUNJANGANNYA

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 14:37 WIB
Tabel gaji pokok pensiunan PNS di bulan Juli, Taspen juga akan berikan tunjangan ini (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan)
Tabel gaji pokok pensiunan PNS di bulan Juli, Taspen juga akan berikan tunjangan ini (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan)

Besaran gaji pokok yang diterima pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan terakhirnya saat menjabat.

Baca Juga: HORE! PNS BISA NAIK PANGKAT TANPA HARUS MENGIKUTI UJIAN DINAS, SIMAK SIAPA SAJA YANG BERHAK

Dengan begitu, PNS yang dipensiunkan saat menduduki golongan tinggi akan mendapatkan gaji pokok yang lebih besar dibandingkan golongan di bawahnya.

Selain mendapatkan gaji pokok, pemerintah juga akan memberikan tunjangan bulanan kepada pensiunan PNS.

Tunjangan apa saja yang akan diberikan kepada pensiunan PNS di bulan Juli di luar gaji pokoknya?

Baca Juga: KONTRAK KERJA PPPK YANG MASUK KATEGORI INI LANGSUNG DIHENTIKAN OLEH PRESIDEN JOKOWI

Pertama, tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok apabila masing memiliki suami/istri sah.

Kedua, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak apabila masih memiliki tanggungan anak.

Ketiga, tunjangan pangan atau tunjangan beras setara 10 kg beras atau sebesar Rp72.420.

Baca Juga: SRI MULYANI SIAPKAN TUNJANGAN PAKET DATA PNS HINGGA RP400 RIBU PER BULAN, BERIKUT SYARATNYA...

Demikian rincian gaji beserta tunjangan yang akan dicairkan Taspen ke rekening pensiunan PNS pada 1 Juli 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X