Angin Segar, Selain Gaji Pokok PNS Dapat Uang Imunitas Dari Sri Mulyani di Bulan Juli Nanti Sebesar Rp...

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 09:18 WIB
Angin segar, selain gaji pokok PNS dapat uang imunitas dari Sri Mulyani di bulan Juli nanti sebesar Rp... (Instagram @smindrawati)
Angin segar, selain gaji pokok PNS dapat uang imunitas dari Sri Mulyani di bulan Juli nanti sebesar Rp... (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Angin segar. Selain gaji pokok, PNS akan menerima uang imunitas dati Sri Mulyani pada Juli nanti.

Uang imunitas untuk PNS ini berbeda dari tunjangan uang makan sebagaimana yang sudah diketahui.

Uang imunitas ini akan diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada PNS yang sedang menjalankan tugas dan fungsi kantor.

Baca Juga: PP Turunan UU ASN Segera Terbit! 10 Pokok Aturan Tuntas Dibahas, Apa Ada Pengembanngan Karir bagi PNS dan PPPK?

Di mana yang bisa saja akan berdampak pada kesehatan PNS yang bersangkutan.

Sementara Tunjangan makan adalah uang yang diberikan kepada PNS sebagai uang pengganti komsumsi.

Yang dihitung berdasarkan daftar hadir masuk kerja PNS dalam sebulan.

Baca Juga: Aturannya Resmi Diubah BKN, Bukan 58 Atau 60 Tahun! Inilah Batas Usia Pensiun PNS yang Berlaku 2024

Untuk uang imunitas ini sendiri juga memiliki nominal yang lebih kecil dari uang makan.

Uang makan PNS diberikan paling besar sebesar Rp41 ribu.

Sementara uang imunitas diberikan paling besar Rp25 ribu yang diperuntukkan khusus PNS yang bertugas dikawasan wilayah Papua.

Baca Juga: Keputusan Bulat Nadiem Makarim, Bukan 5 Atau 6 Tahun! Usia Minimal Ananda Didaftarkan Masuk Sekolah TK Yaitu Umur...

Untuk rincian uang imunitas ini digolongkan berdasarkan provinsi di mana PNS tersebut mengemban tugas.

Adapun besaran uang imunitas PNS sesuai dengan provinsi masing-masing ialah sebagai berikut ini:

- SUMATRA BARAT Rp18.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X