KLIK PENDIDIKAN - Berbicara mengenai batas usia pensiun PNS tidak terlepas dari aturan pemerintah.
Seorang PNS bisa ditetapkan sebagai pensiunan apabila telah bekerja mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah melalui BKN telah merilis aturan mengenai batas usia pensiun.
Ketetapan batas usia pensiun yang diatur BKN ini tidak dirincikan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Yap, melalui hasil ketetapan BKN khusus jabatan fungsional memiliki aturan batas usia pensiunnya sendiri.
Yang tentunya juga terikat oleh UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebagai aturan induk mengenai ASN baik PNS ataupun PPPK.
Baca Juga: Fix! Tenaga Honorer Masa Kerja 5 Tahun Pasti Diangkat PPPK 2024 Apabila...
Ketetapan batas usia pensiun ini dirilis oleh BKN sejak tahun 2017 melalui Surat Edaran dengan nomor K.26-30/V.119-2/99.
Lalu batas usia pensiun dalam Surat Edaran BKN tersebut kemudian ditetapkan kembali dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dimana menyebutkan bahwa batas usia pensiun bagi PNS maksimal mencapai 65 tahun yang digaris bawahi hanya berlaku bagi Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Jadi PNS memiliki peluang untuk dipensiunkan di usia 65 tahun, dengan syarat telah menduduki jabatan Fungsional Ahli Utama.
Sementara untuk jenis jabatan fungsional lainnya memiliki ketetapan yang sama seperti dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Rata-rata batas usia pensiun bagi PNS yakni hanya sampai 58 hingga 60 tahun saja.