Aturannya Resmi Diubah BKN, Bukan 58 Atau 60 Tahun! Inilah Batas Usia Pensiun PNS yang Berlaku 2024

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 09:09 WIB
Aturannya resmi diubah BKN, bukan 58 atau 60 tahun! inilah Batas Usia Pensiun PNS yang berlaku 2024 (bangkatengahkab.go.id)
Aturannya resmi diubah BKN, bukan 58 atau 60 tahun! inilah Batas Usia Pensiun PNS yang berlaku 2024 (bangkatengahkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Berbicara mengenai batas usia pensiun PNS tidak terlepas dari aturan pemerintah.

Seorang PNS bisa ditetapkan sebagai pensiunan apabila telah bekerja mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah melalui BKN telah merilis aturan mengenai batas usia pensiun.

Baca Juga: Keputusan Bulat Nadiem Makarim, Bukan 5 Atau 6 Tahun! Usia Minimal Ananda Didaftarkan Masuk Sekolah TK Yaitu Umur...

Ketetapan batas usia pensiun yang diatur BKN ini tidak dirincikan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Yap, melalui hasil ketetapan BKN khusus jabatan fungsional memiliki aturan batas usia pensiunnya sendiri.

Yang tentunya juga terikat oleh UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebagai aturan induk mengenai ASN baik PNS ataupun PPPK.

Baca Juga: Fix! Tenaga Honorer Masa Kerja 5 Tahun Pasti Diangkat PPPK 2024 Apabila...

Ketetapan batas usia pensiun ini dirilis oleh BKN sejak tahun 2017 melalui Surat Edaran dengan nomor K.26-30/V.119-2/99.

Lalu batas usia pensiun dalam Surat Edaran BKN tersebut kemudian ditetapkan kembali dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dimana menyebutkan bahwa batas usia pensiun bagi PNS maksimal mencapai 65 tahun yang digaris bawahi hanya berlaku bagi Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Baca Juga: Pj Gubri SF Hariyanto Akan Serahkan SK PPPK Pemprov Riau di 12 Kabupaten atau Kota, Simak Jadwal Lengkapnya!

Jadi PNS memiliki peluang untuk dipensiunkan di usia 65 tahun, dengan syarat telah menduduki jabatan Fungsional Ahli Utama.

Sementara untuk jenis jabatan fungsional lainnya memiliki ketetapan yang sama seperti dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Rata-rata batas usia pensiun bagi PNS yakni hanya sampai 58 hingga 60 tahun saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: PP Nomor 17 Tahun 2020, Surat Edaran BKN nomor K.26-30/V.119-2/99

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X