Pj Gubri SF Hariyanto Akan Serahkan SK PPPK Pemprov Riau di 12 Kabupaten atau Kota, Simak Jadwal Lengkapnya!

photo author
Undang Faiz M.H, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:42 WIB
Catat Tanggalnya! Pj Gubri SF Hariyanto akan Roadshow Serahkan SK PPPK ke Seluruh Riau. (mediacenter.riau.go.id)
Catat Tanggalnya! Pj Gubri SF Hariyanto akan Roadshow Serahkan SK PPPK ke Seluruh Riau. (mediacenter.riau.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, berbeda dengan PNS yang diangkat secara definitif.

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS, namun dengan beberapa pengecualian.

Gaji PPPK ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: TEGAS! Honorer 5 Tahun Mengabdi Wajib Diangkat PPPK 2024, Komisi II DPR RI Instruksikan Lakukan Ini

Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja (roadshow) ke 12 kabupaten/kota di Riau untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Riau yang lulus tahun 2023.

Penyerahan SK ini akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan penyerahan SK untuk PPPK di Kota Pekanbaru pada Rabu, 19 Juni 2024 di Gedung Daerah Riau.

Sebanyak 2.578 PPPK yang terdiri dari 2.337 tenaga guru, 135 tenaga kesehatan, dan 106 tenaga teknis telah menerima SK mereka secara langsung dari Pj Gubri.

Berikut jadwal lengkap roadshow Pj Gubri untuk penyerahan SK PPPK di kabupaten/kota lainnya:

Baca Juga: Calon Siswa Berusia di Atas 18 Tahun Boleh Masuk SMA 2024, Nadiem Makarim Tetapkan Begini

Senin, 24 Juni 2024: Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir

Rabu, 26 Juni 2024: Kabupaten Siak

Kamis, 27 Juni 2024: Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Jalur Formasi CPNS Ini Tanpa TWK dan TKP! Kesempatan Lolos Lebih Besar Karena Sepi Peminat

Jumat, 28 Juni 2024: Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: mediacenter.riau.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X