Senin, 1 Juli 2024: Kabupaten Indragiri Hilir dan Kuantan Singingi
Rabu, 3 Juli 2024: Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar
Baca Juga: Terjadi Kendala Pengangkatan Tenaga Honorer, Menpan RB Siap Alihkan pada Posisi Ini
Meskipun jadwal telah ditetapkan, Pj Gubri mengingatkan bahwa jadwal tersebut masih tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Para penerima SK PPPK diimbau untuk bersabar dan menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah terkait waktu dan tempat penyerahan SK di wilayah masing-masing.
Penyerahan SK PPPK ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses pengangkatan PPPK di Riau.
Baca Juga: Tidak Semua Fresh Graduate Bisa Daftar CPNS 2024, Jika...
Dengan diterimanya SK, para PPPK ini secara resmi telah menjadi pegawai Pemprov Riau dan dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.***