KLIK PENDIDIKAN - Amanat UU ASN terbaru dapat memberi peringatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Dalam masa kerja yang ditetapkan PNS dalam UU ASN 2023 menjadi tidak berlaku apabila diketahui terlibat melakukan hal ini.
Sebelumnya Presiden RI Jokowi sudah sahkan PNS memiliki batas usia pensiun melalui aturan UU ASN terbaru dan aturan BKN.
Baca Juga: TEGAS! Honorer 5 Tahun Mengabdi Wajib Diangkat PPPK 2024, Komisi II DPR RI Instruksikan Lakukan Ini
Untuk usia pensiun paling sebentar sudah ditetapkan mencapai usia 58 tahun.
Sedangkan usia pensiun PNS terlama pada jabatan fungsional di posisi guru besar (profesor) dan peneliti ahli ditetapkan mencapai usia 70 tahun.
Namun selama PNS melanggar hukum/aturan UU ASN 2023 maka akan diberhentikan dengan tidak hormat sebelum mencapai batas usia pensiun.
Baca Juga: Aturan Seragam Sekolah Gratis Resmi Disahkan Nadiem Makarim, Ini Sasarannya
Berikut ini disampaikan oleh salinan UU ASN No 20 tahun 2023 beberapa daftar pegawai negeri sipil yang dipertaruhkan tidak dapat jaminan pensiun ketika telah diberhentikan secara tidak hormat.
1. PNS terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
2. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
3. Tidak cakap jasmani dan rohani
Baca Juga: Kebijakan Terbaru Nadiem Makarim, Calon Guru dengan IPK Segini Fix Gagal Menjadi Peserta PPG
4. Tidak berkinerja