KLIK PENDIDIKAN - Pada bulan Juli 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan gaji PNS.
Penyaluran gaji PNS ini merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Besaran gaji PNS ini bervariasi tergantung pada masa kerja, golongan, dan jabatan yang diemban.
Tindakan gaji PNS ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang layak bagi aparatur negara yang telah bekerja keras untuk melayani masyarakat.
Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan:
Baca Juga: Menurut Aturan yang Berlaku, Segini Besaran Gaji PNS Golongan I-IV Bakal Cair di Bulan Juli 2024..
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500