PNS Golongan I Sampai IV Bakal Terima Gaji Ini dari Kemenkeu pada Juli 2024

photo author
Liza Safira, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:06 WIB
Kemenkeu akan menyalurkan gaji PNS golongan I-IV pada bulan Juli 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (disdikbud.acehbesarkab.go.id)
Kemenkeu akan menyalurkan gaji PNS golongan I-IV pada bulan Juli 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (disdikbud.acehbesarkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pada bulan Juli 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan gaji PNS.

Penyaluran gaji PNS ini merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Besaran gaji PNS ini bervariasi tergantung pada masa kerja, golongan, dan jabatan yang diemban.

Tindakan gaji PNS ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang layak bagi aparatur negara yang telah bekerja keras untuk melayani masyarakat.

Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan:

Baca Juga: Menurut Aturan yang Berlaku, Segini Besaran Gaji PNS Golongan I-IV Bakal Cair di Bulan Juli 2024..

Golongan I

  - Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

  - Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

  - Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

  - Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  - Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400

  - Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Liza Safira

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X