SRI MULYANI BERIKAN 2 TUNJANGAN INI BAGI PARA PNS DI BULAN JULI 2024, CEK NOMINAL GOL I II III DAN IV

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 15:03 WIB
Sri Mulyani telah siapkan 2 tunjangan ini kepada PNS di bulan Juli 2024. (instagram@smindrawati)
Sri Mulyani telah siapkan 2 tunjangan ini kepada PNS di bulan Juli 2024. (instagram@smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan 2 tunjangan bagi para PNS.

2 tunjangan PNS ini akan diberikan pada bulan Juli mendatang.

Tentunya ini merupakan kabar yang membahagiakan bagi para PNS golongan I II III dan IV.

Baca Juga: HORE! PNS BISA NAIK PANGKAT TANPA HARUS MENGIKUTI UJIAN DINAS, SIMAK SIAPA SAJA YANG BERHAK

Besaran ke 2 tunjangan sudah tertulis dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Berikut inilah 2 tunjangan PNS yang dimaksud:

1. PNS menerima tunjangan berupa tunjangan lembur.

Berikut nominalnya:

Baca Juga: PERHATIAN! PPG DI TAHUN 2024 HANYA BISA DIIKUTI OLEH 2 KATEGORI GURU INI, YUK SIMAK

-Golongan I: Rp18.000 per jam

-Golongan II: Rp24.000 per jam

-Golongan III: Rp30.000 per jam

-Golongan IV: Rp36.000 per jam

Baca Juga: RESMI! UMUR MASUK SD KELAS 1 BUKAN 7 ATAU 6 TAHUN, Nadiem Makarim Sudah Putuskan Minimal di Usia

2. PNS menerima tunjangan berupa tunjangan makan lembur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahwaluddin Syam

Sumber: PMK Nomor 49 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X