Pembayaran Tunjangan Anak PNS Pada Bulan Juli 2024 Dihentikan Pemerintah dengan Ketentuan ...

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:11 WIB
Tunjangan anak PNS Golongan I II III dan IV pada bulan Juli 2024 dibatalkan dengan ketentuan ini (setkab.go.id)
Tunjangan anak PNS Golongan I II III dan IV pada bulan Juli 2024 dibatalkan dengan ketentuan ini (setkab.go.id)

- Anak tersebut secara nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan

Namun ternyata, pemerintah akan menghentikan pembayaran tunjangan anak PNS pada bulan Juli 2024 nanti dengan ketentuan:

- Tunjangan anak akan dihentikan pada bulan Juli jika sudah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau sang anak meninggal dunia

- PNS wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: menkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X