KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan anak PNS Golongan I II III dan IV pada bulan Juli 2024 dibatalkan dengan ketentuan ini.
PNS Golongan I II III dan IV yang memiliki anak juga diberikan tunjangan anak selain gaji pokok di tiap bulannya.
Tunjangan anak diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi yang artinya jika PNS suami isteri maka perhitungannya mengacu kepada yang gajinya lebih besar.
Besaran tunjangan anak PNS golongan I II III dan IV sendiri adalah sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok.
Tunjangan anak diberikan kepada PNS dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Anak PNS tersebut belum melampaui batas usia 21 tahun
Mengenai batas usia ini dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, dengan kondisi apabila anak tersebut masih melanjutkan pendidikannya.
Persyaratnnya adalah PNS dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah.
Selain itu, anak yang bersangkutan tersebut tidak sedang menerima beasiswa.
- Anak PNS tersebut tidak atau belum pernah menikah
- Anak PNS tersebut tidak mempunyai penghasilan sendiri