KLIK PENDIDIKAN - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian resmi perbarui aturan pemakaian pakaian dinas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Per tahun 2024, para PPPK tidak akan lagi pakai pakaian dinas warna Khaki.
Hal tersebut disebabkan, karena Mendagri telah menghapus jadwal pakaian dinas warna Khaki dalam aturannya.
Dalam Permendagri no 11 tahun 2020, PPPK hanya akan memakai pakaian dinas warna putih dan batik khas.
Untuk pakaian dinas warna batik PPPK akan disesuaikan pada instansi dan daerahnya masing-masing.
Sebagaimana ketentuan Mendagri, jadwal pakaian dinas PPPK diatur sebagai berikut:
Baca Juga: PNS Wajib Waspada, Sistem Grading Single Salary Akan Mengancam Nasib PNS, Utamanya Sistem Penggajian
1. Seragam Dinas Hari Senin sampai Rabu
- Jilbab hitam
- Kemeja putih
- celana atau rok hitam
Baca Juga: Pemerintah Rombak Jabatan PNS dalam UU ASN 2023 hanya Jadi 2 Jenis, Terdiri...
2. Seragam Dinas Hari Kamis dan Jum'at