KLIK PENDIDIKAN – Masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan berikut ini begitu panjang.
Tentunya semakin panjang masa kerja PNS, maka semakin banyak pula gaji dan tunjangan yang diterimanya.
Masa kerja PNS bisa dikatakan pula batas usia pensiun di mana nantinya tidak berkarir lagi sebagai ASN.
Baca Juga: SELAMAT YA! BATAS USIA PENSIUN PNS DITETAPKAN HINGGA BERUMUR 70 TAHUN, BKN SEBUT KHUSUS JABATAN INI
Meski demikian, pensiun PNS tetap menerima penghasilan tiap bulannya.
Penghasilan yang ditetapkan untuk pensiun PNS diatur secara resmi melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Di antara penghasilan yang diterimanya ialah:
Baca Juga: PPDB JAKARTA Jalur Prestasi Tidak Selalu Tentang Jarak dan Usia, Berikut Info Lengkapnya
a. Pensiun pokok (gaji).
b. Tunjangan keluarga.
c. Tunjangan pangan.
Baca Juga: Cair Juli 2024, Segini Besaran Gaji yang Akan Ditransfer Taspen ke Rekening Pensiunan PNS
d. Tunjangan Hari Raya, dan
e. Gaji ke 13.
Sama halnya dengan PNS, pensiunan PNS juga diberikan uang duka wafat apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia.