KLIK PENDIDIKAN – Taspen dikabarkan akan menyalurkan gaji (pensiun pokok) pensiunan PNS pada awal Juli 2024 mendatang.
Tentunya Taspen sebagai perusahaan yang mengelola dana pensiunan ASN menyalurkan gaji tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di mana gaji pensiunan PNS secara resmi diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pensiunan PNS merupakan ASN PNS yang telah dinyatakan pensiun.
Baca Juga: Usai Gaji ke 13 Cair, Sri Mulyani Pastikan PNS Golongan I Hingga IV Terima Sejumlah Uang Ini
Batas usia pensiun PNS terbagi menjadi beberapa kategori usia, yakni 58, 60 hingga tertinggi 70 tahun.
Ketentuan batas usia pensiun PNS diatur melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 serta UU Nomor 20 Tahun 2023.
Sedangkan gaji yang diterima pensiunan PNS merupakan hak berupa jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tertuang dalam UU ASN 2023.
Selain itu, pensiunan PNS juga ditetapkan hak lainnya seperti:
Baca Juga: TOP 7 SMP Terbaik di Provinsi Banten, Ternyata Ada SMPN 1 Tangerang yang Meraih Peringkat Ke,,,,
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan Hari Raya;
- Gaji ke 13; hingga
Baca Juga: Sanksi Nyata Nan Tegas Bagi PNS dan PPPK yang Langgar Aturan Pakaian Dinas