KLIK PENDIDIKAN – Guru yang berstatus PNS dikabarkan akan menerima tunjangan profesi pada bulan Juli 2024.
Tunjangan profesi yang akan diterima guru PNS tentunya di luar dari gaji pokok yang mereka terima.
Meski demikian, guru PNS tersebut tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan untuk menerima tunjangan profesi.
Penjelasan terkait tunjangan profesi termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Baca Juga: Nadiem Makarim Setujui Anak Umur 5 Tahun 6 Bulan Bisa Masuk Kelas 1 SD Jika Penuhi 2 Syarat Ini
Tunjangan profesi sejatinya tunjangan yang diperuntukkan kepada guru ASN yang memiliki sertifikat pendidik.
Bahkan, nominal tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok.
Tunjangan tersebut dengan kata lain sebagai upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hidup guru ASN.
Adapun syarat agar guru PNS menerima tunjangan profesi diatur melalui Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Masuk Peringkat 596 Universitas Terbaik Indonesia, Inilah 20 Kampus Terbaik di Sumatera Selatan
a. Memiliki sertifikat pendidik
Guru PNS wajib mempunyai sertifikat pendidik
b. Berstatus ASN
Guru tersebut berstatus ASN dalam hal ini ialah PNS atau PPPK.