SYUKUR ALHAMDULILLAH, GURU PNS KATEGORI INI BAKAL TERIMA TUNJANGAN PROFESI PADA JULI 2024, SIMAK SYARAT DAN KETENTUANNYA

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 06:42 WIB
Guru PNS kategori ini dikabarkan akan terima tunjangan profesi pada Juli mendatang. (empatlawangkab.go.id)
Guru PNS kategori ini dikabarkan akan terima tunjangan profesi pada Juli mendatang. (empatlawangkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Guru yang berstatus PNS dikabarkan akan menerima tunjangan profesi pada bulan Juli 2024.

Tunjangan profesi yang akan diterima guru PNS tentunya di luar dari gaji pokok yang mereka terima.

Meski demikian, guru PNS tersebut tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan untuk menerima tunjangan profesi.

Penjelasan terkait tunjangan profesi termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Baca Juga: Nadiem Makarim Setujui Anak Umur 5 Tahun 6 Bulan Bisa Masuk Kelas 1 SD Jika Penuhi 2 Syarat Ini

Tunjangan profesi sejatinya tunjangan yang diperuntukkan kepada guru ASN yang memiliki sertifikat pendidik.

Bahkan, nominal tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok.

Tunjangan tersebut dengan kata lain sebagai upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hidup guru ASN.

Adapun syarat agar guru PNS menerima tunjangan profesi diatur melalui Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Masuk Peringkat 596 Universitas Terbaik Indonesia, Inilah 20 Kampus Terbaik di Sumatera Selatan

a. Memiliki sertifikat pendidik

Guru PNS wajib mempunyai sertifikat pendidik

b. Berstatus ASN

Guru tersebut berstatus ASN dalam hal ini ialah PNS atau PPPK.

Baca Juga: Selain Berusia Paling Tinggi 15 Tahun, Nadiem Makarim Tetapkan Calon Peserta Didik Harus Penuhi 1 Syarat Penting untuk Masuk SMP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X