KLIK PENDIDIKAN – Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Juli 2024 mendatang akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenkeu tentunya menyalurkan gaji PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di mana gaji PNS saat ini nominalnya diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
PP tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Kabar Baik untuk PNS, Jokowi Setujui Usia Pensiun Mencapai 70 Tahun Diperuntukkan untuk Jabatan Ini
Menariknya, pada PP terbaru tersebut menyatakan bahwa gaji PNS naik sebesar 8 persen.
Kenaikan tersebut sebagai pertanda bahwa kesejahteraan hidup PNS diperhatikan oleh pemerintah.
Selain gaji pokok, ASN tersebut juga diberikan sejumlah tunjangan.
Tunjangan yang akan diterima PNS pada bulan Juli 2024 mendatang terdiri atas:
Baca Juga: KEMHAN MEMBUKA 25.258 FORMASI CASN TAHUN 2024, PEJUANG ASN WAJIB SIMAK CARA DAFTARNYA
a. Tunjangan keluarga;
b. Tunjangan pangan;
c. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
d. Tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.