Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan telah menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Pada PMK tersebut PNS diberikan satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh senilai Rp19.000 sampai Rp25.000 per harinya.
Adapun besaran gaji pokok PNS yang akan diterima pada bulan Juli 2024 nominalnya sebesar ini.
Golongan I
Golongan Ia Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Golongan IIb Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc Rp2.485.900 - Rp3.958.200