KLIK PENDIDIKAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipensiunkan hingga usia 70 tahun.
Ketentuan mengenai batas usia pensiun PNS disampaikan secara resmi oleh BKN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam laman resminnya menyampaikan perihal batas usia pensiun PNS.
Di mana batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan yang diemban.
Baca Juga: Cair Juli 2024, Segini Besaran Gaji yang Akan Ditransfer Taspen ke Rekening Pensiunan PNS
Batas usia pensiun PNS secara umum diatur melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
PNS jabatan fungsional secara terhormat akan dipensiunkan pada usia:
1. 58 Tahun
Diperuntukkan bagi PNS dengan jabatan.
Baca Juga: THE WUR 2024 : 9 UNIVERSITAS DI INDONESIA BERHASIL TEMBUS TOP 1500 DUNIA, INILAH DAFTARNYA!
- Pejabat administrasi.
- Pejabat fungsional ahli pertama.
- Pejabat fungsional ahli muda.
- Pejabat fungsional keterampilan.
Baca Juga: Usai Gaji ke 13 Cair, Sri Mulyani Pastikan PNS Golongan I Hingga IV Terima Sejumlah Uang Ini