MENDAGRI FIX TETAPKAN ATRIBUT DAN PAKAIAN DINAS JENIS INI YANG WAJIB DIPAKAI PPPK DI HARI SENIN SAMPAI JUMAT

photo author
Arip Nuraripin, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 17:49 WIB
Mendagri Tito Karnavian menetapkan atribut dan jenis pakaian dinas harian PPPK yang wajib dikenakan pada hari Senin sampai Jumat. (setkab.go.id)
Mendagri Tito Karnavian menetapkan atribut dan jenis pakaian dinas harian PPPK yang wajib dikenakan pada hari Senin sampai Jumat. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Mendagri Tito Karnavian telah menetapkan atribut dan jenis pakaian dinas harian PPPK yang wajib dikenakan pada hari Senin sampai Jumat.

Tidak hanya PNS saja, PPPK juga memiliki atribut dan jenis pakaian dinas harian sendiri untuk hari Senin sampai Jumat.

Peraturan Mendagri untuk atribut dan jenis pakaian dinas harian PPPK ini berlaku se-Indonesia.

Baca Juga: SE ATURAN PEMAKAIAN BATIK KORPRI UNTUK PNS DAN PPPK DIRILIS KEMENDAGRI, Pakaian Dinas Ini Dipakai Saat ...

Ada sejumlah jenis pakaian dinas harian PPPK yang disahkan Tito Karnavian.

Dimana, dalam peraturan Mendagri Tito Karnavian untuk jenis pakaian dinas harian PPPK dibedakan antara hari Senin sampai Rabu dengan hari Kamis dan Jumat.

Dengan diresmikannya peraturan atribut dan jenis pakaian dinas harian PPPK, membuat setiap pegawai tidak dibuat bingung saat dinas.

Baca Juga: Sanksi Nyata Nan Tegas Bagi PNS dan PPPK yang Langgar Aturan Pakaian Dinas

Apalagi jam kerja PPPK pun sangat fleksibel setiap harinya, dengan total jam kerja 37 jam 30 menit setiap minggunya.

Selain itu, peraturan atribut dan jenis pakaian dinas harian PPPK untuk hari Senin sampai Jumat ini diterbitkan Mendagri Tito Karnavian melalui Permendagri No 11/2020.

Apa saja jenis pakaian dinas harian PPPK yang wajib dipakai di hari Senin sampai Jumat yang diperintahkan Mendagri Tito Karnavian?

Baca Juga: TITO KARNAVIAN Terapkan Aturan Pakaian Dinas Harian PPPK, Yuk Cek Jadwal dan Jenis Seragam yang Harus Dipakai!

Aturan Pemakaian Jenis Seragam Pakaian Dinas Harian PPPK:

Jenis Pakaian Dinas Harian (PDH):

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendagri 11/2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X