Pemerintah Rombak Jabatan PNS dalam UU ASN 2023 hanya Jadi 2 Jenis, Terdiri...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 07:54 WIB
Dalam UU ASN 2023, pemerintah resmi merombak jabatan untuk PNS hanya menjadi 2 jenis saja. (Dok/Menpan.go.id diedit dengan Pixellab.)
Dalam UU ASN 2023, pemerintah resmi merombak jabatan untuk PNS hanya menjadi 2 jenis saja. (Dok/Menpan.go.id diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Pengesahan UU ASN 2023 telah menetapkan perombakan jabatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui UU ASN 2023, pemerintah sepakat untuk perombakan jabatan PNS.

Dalam hal ini, Pemerintah hanya menetapkan 2 jenis jabatan untuk PNS.

Baca Juga: SELAMAT YA! BATAS USIA PENSIUN PNS DITETAPKAN HINGGA BERUMUR 70 TAHUN, BKN SEBUT KHUSUS JABATAN INI

Berbeda-beda dari tahun-tahun sebelumnya, dimana jabatan PNS terdiri dari: 

A. Jabatan Manajerial:

- pejabat pimpinan tinggi utama,

- pejabat pimpinan tinggi madya, dan

- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

- pejabat administrator dan 

- pejabat pengawas;

Baca Juga: PPDB JAKARTA Jalur Prestasi Tidak Selalu Tentang Jarak dan Usia, Berikut Info Lengkap 

B. Jabatan Nonmanajerial:

- pejabat fungsional; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X