KLIK PENDIDIKAN - Pengesahan UU ASN 2023 telah menetapkan perombakan jabatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui UU ASN 2023, pemerintah sepakat untuk perombakan jabatan PNS.
Dalam hal ini, Pemerintah hanya menetapkan 2 jenis jabatan untuk PNS.
Baca Juga: SELAMAT YA! BATAS USIA PENSIUN PNS DITETAPKAN HINGGA BERUMUR 70 TAHUN, BKN SEBUT KHUSUS JABATAN INI
Berbeda-beda dari tahun-tahun sebelumnya, dimana jabatan PNS terdiri dari:
A. Jabatan Manajerial:
- pejabat pimpinan tinggi utama,
- pejabat pimpinan tinggi madya, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
- pejabat administrator dan
- pejabat pengawas;
Baca Juga: PPDB JAKARTA Jalur Prestasi Tidak Selalu Tentang Jarak dan Usia, Berikut Info Lengkap
B. Jabatan Nonmanajerial:
- pejabat fungsional; dan