MENANGIS! Presiden Jokowi Resmi Copot Jabatan PNS yang Berusia...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 05:51 WIB
PNS yang sudah mencapai usia berikut akan dicopot jabatannya oleh Presiden Jokowi. (Instagram/ azwar.anas diedit dengan Pixellab.)
PNS yang sudah mencapai usia berikut akan dicopot jabatannya oleh Presiden Jokowi. (Instagram/ azwar.anas diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menangis jika telah sampai usia pencopotan jabatan dari Presiden Jokowi.

Walaupun dicopot secara baik-baik, namun pencopotan jabatan bagi PNS adalah hal yang sangat memilukan.

Sebab, sejak dicopotnya jabatan PNS oleh Presiden Jokowi maka pada hari itulah hari terakhir PNS bekerja.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kesejahteraan Guru Honorer Meningkat! Nadiem Makarim Segera Berikan Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bisa Penuhi Syarat Ini

Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal pemberhentian UU ASN 2023, PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan secara hormat.

Dengan demikian, para PNS yang sudah mencapai usia berikut resmi dicopot jabatannya oleh Presiden Jokowi:

Baca Juga: Anak Usaha Pertamina Buka Loker 2 Posisi Sebagai Staf Administrasi, Pelamar Minimal D3 Semua Jurusan Bisa Daftar Cek Syarat

Batas usia pensiun PNS

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

- pejabat pimpinan tinggi utama,

- pejabat pimpinan tinggi madya, dan

- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

Baca Juga: Mohon maaf, PPPK DIPECAT PRESIDEN JIKA? Jauhi ini Agar Kontrak Diperpanjang….

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X