KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menangis jika telah sampai usia pencopotan jabatan dari Presiden Jokowi.
Walaupun dicopot secara baik-baik, namun pencopotan jabatan bagi PNS adalah hal yang sangat memilukan.
Sebab, sejak dicopotnya jabatan PNS oleh Presiden Jokowi maka pada hari itulah hari terakhir PNS bekerja.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal pemberhentian UU ASN 2023, PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan secara hormat.
Dengan demikian, para PNS yang sudah mencapai usia berikut resmi dicopot jabatannya oleh Presiden Jokowi:
Batas usia pensiun PNS
A. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:
- pejabat pimpinan tinggi utama,
- pejabat pimpinan tinggi madya, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
Baca Juga: Mohon maaf, PPPK DIPECAT PRESIDEN JIKA? Jauhi ini Agar Kontrak Diperpanjang….