MENDAGRI PERINTAHKAN PPPK KENAKAN PAKAIAN DINAS SAMA DENGAN PNS DI WAKTU INI

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 19:12 WIB
Mendagri perintahkan PNS dan PPPK kenaikan pakaian dinas yang sama pada waktu berikut (Banyuasinkab.go.id)
Mendagri perintahkan PNS dan PPPK kenaikan pakaian dinas yang sama pada waktu berikut (Banyuasinkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memegang peran penting.

Hal ini terbukti dalam mencerminkan profesionalisme bertugas di instansi pemerintah yang diperintahkan Mendagri.

Tidak hanya sekadar seragam, pakaian dinas juga menjadi bagian dari identitas serta budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Komisi V DPR RI Soroti 2 Dampak

Sebelum memilih pakaian dinas, penting untuk memahami aturan dan standar yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Setiap lembaga pemerintah memiliki pedoman yang berbeda terkait dengan jenis, warna, dan gaya pakaian dinas yang diizinkan.

Pastikan untuk selalu mengacu pada regulasi yang berlaku di instansi.

Baca Juga: USIA MASUK SD TAHUN 2024 RESMI BUKAN 6 ATAU 7 TAHUN, Nadiem Makarim Putuskan Minimal Pada Waktu

Meskipun pakaian dinas memiliki keragaman dalam desain, warna, dan gaya, tetaplah memperhatikan etika berpakaian yang berlaku di lingkungan kerja.

Hindari pakaian yang terlalu mencolok atau tidak pantas.

PNS dan PPPK seringkali harus menghabiskan banyak waktu di lingkungan kerja.

Baca Juga: NADIEM MAKARIM WAJIBKAN CALON SISWA TK 2024 LEWATI 2 FILTER BATAS USIA PENDAFTARAN

Oleh karena itu, penting untuk memilih pakaian dinas yang terbuat dari bahan yang nyaman dipakai dalam berbagai kondisi cuaca.

Pilihlah bahan yang tidak mudah kusut, bernapas, dan mudah dirawat.

Setiap pekerjaan dalam sektor pemerintahan memiliki tuntutan dan kebutuhan tugas yang berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: Permendagri 11/2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X