Akan tetapi perlu diingat bahwa dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK tersbut terdapat satu syarat yang dipatenkan.
Adapun syarat yang dipatenkan yakni honorer harus terverifikas oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Sehingga bagi honorer yang datanya belum terverifikasi oleh BKN memiliki peluang lebih kecil daripada honorer yang terverifikasi BKN.***