KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak ada henti-hentinya menerima tambahan pendapatan dari pemerintah.
Setelah gaji ke-13 dicairkan pada bulan Juni tahun 2024, pemerintah juga sudah mempersiapkan tambahan pendapatan kepada para PNS dan PPPK di bulan Juli 2024.
Tambahan pendapatan ini tentunya akan diberikan pemerintah di luar gaji pokok dan tunjangan bulanan PNS dan PPPK.
Akan tetapi, PNS dan PPPK yang berhak mendapatkan tambahan pendapatan dari pemerintah ini hanya yang berstatus sebagai PNS dan PPPK Guru.
Tambahan pendapatan yang diberikan bulan Juli 2024 berupa tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.
PNS dan PPPK yang berhak menerima pun tentunya sudah memenuhi persyaratan yang dicantumkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 45 tahun 2023.
Tambahan pendapatan buat Guru PNS dan PPPK ini mempunyai besaran nominal yang tidak kalah dengan gaji ke-13 yang baru saja dicairkan bulan Juni tahun 2024.
Pasalnya, dalam ketentuan Permendikbud Ristek No 45 tahun 2023 jelas disebutkan bahwa tunjangan sertifikasi dan tunjangan khusus Guru PNS dan PPPK diberikan sebesar 1 kali gaji pokok.
Tunjangan ini akan diberikan per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan sekali sehingga nominalnya akan lebih besar daripada gaji ke-13.
Sementara untuk tambahan penghasilan ditetapkan pemerintah diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan dan juga akan disalurkan setiap 3 bulan sekali.
Jadwal pelaksanaan pencairan bulan Juli merupakan pencairan triwulan II.