ALHAMDULILLAH TAMBAHAN PENDAPATAN BUAT PNS DAN PPPK TIDAK HANYA GAJI KE-13 BULAN JUNI SAJA, PEMERINTAH SUDAH SIAPKAN BONUS INI JULI 2024

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 06:30 WIB
Tambahan pendapatan buat PNS dan PPPK tidak hanya gaji ke-13 saja, pemerintah sudah disiapkan bonus ini untuk dicairkan bulan Juni 2024 (blorakab.go.id)
Tambahan pendapatan buat PNS dan PPPK tidak hanya gaji ke-13 saja, pemerintah sudah disiapkan bonus ini untuk dicairkan bulan Juni 2024 (blorakab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak ada henti-hentinya menerima tambahan pendapatan dari pemerintah.

Setelah gaji ke-13 dicairkan pada bulan Juni tahun 2024, pemerintah juga sudah mempersiapkan tambahan pendapatan kepada para PNS dan PPPK di bulan Juli 2024.

Tambahan pendapatan ini tentunya akan diberikan pemerintah di luar gaji pokok dan tunjangan bulanan PNS dan PPPK.

Baca Juga: DANA BOP PAUD KINERJA TAHUN 2024 TELAH DITETAPKAN MENDIKBUDRISTEK NADIEM MAKARIM, INI BESARAN NOMINAL UNTUK 12 TK DI KOTA CILEGON

Akan tetapi, PNS dan PPPK yang berhak mendapatkan tambahan pendapatan dari pemerintah ini hanya yang berstatus sebagai PNS dan PPPK Guru.

Tambahan pendapatan yang diberikan bulan Juli 2024 berupa tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

PNS dan PPPK yang berhak menerima pun tentunya sudah memenuhi persyaratan yang dicantumkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 45 tahun 2023.

Baca Juga: Tahun 2024, Jokowi Resmi Rombak Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV di Seluruh Indonesia! Naik Hingga Capai 12 Persen

Tambahan pendapatan buat Guru PNS dan PPPK ini mempunyai besaran nominal yang tidak kalah dengan gaji ke-13 yang baru saja dicairkan bulan Juni tahun 2024.

Pasalnya, dalam ketentuan Permendikbud Ristek No 45 tahun 2023 jelas disebutkan bahwa tunjangan sertifikasi dan tunjangan khusus Guru PNS dan PPPK diberikan sebesar 1 kali gaji pokok.

Tunjangan ini akan diberikan per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan sekali sehingga nominalnya akan lebih besar daripada gaji ke-13.

Baca Juga: DENGAN PERTIMBANGAN MATANG, KEMENPANRB DAN BKN HANYA MENGANGKAT TENAGA HONORER YANG MEMENUHI 6 KRITERIA INI MENJADI PPPK 2024

Sementara untuk tambahan penghasilan ditetapkan pemerintah diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan dan juga akan disalurkan setiap 3 bulan sekali.

Jadwal pelaksanaan pencairan bulan Juli merupakan pencairan triwulan II.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X