ALHAMDULILLAH TAMBAHAN PENDAPATAN BUAT PNS DAN PPPK TIDAK HANYA GAJI KE-13 BULAN JUNI SAJA, PEMERINTAH SUDAH SIAPKAN BONUS INI JULI 2024

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 06:30 WIB
Tambahan pendapatan buat PNS dan PPPK tidak hanya gaji ke-13 saja, pemerintah sudah disiapkan bonus ini untuk dicairkan bulan Juni 2024 (blorakab.go.id)
Tambahan pendapatan buat PNS dan PPPK tidak hanya gaji ke-13 saja, pemerintah sudah disiapkan bonus ini untuk dicairkan bulan Juni 2024 (blorakab.go.id)

Untuk pencarian triwulan I sudah dilaksanakan pada bulan April tahun 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Guru dan Dosen

Tambahan pendapatan berupa tunjangan sertifikasi, maka hanya diperuntukkan kepada Guru PNS dan PPPK yang memenuhi persyaratan diantaranya memiliki sertifikat pendidik.

Sedangkan tambahan pendapatan berupa tunjangan khusus diberikan kepada Guru PNS dan PPPK yang memenuhi persyaratan diantaranya telah mengajar pada satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan.

Tambahan penghasilan mempunyai persyaratan diantaranya Guru PNS dan PPPK belum terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: FINANSIAL STABIL DAN BIAYA PENDIDIKAN SEKOLAH ANAK AMAN, PENSIUNAN PNS SUJUD SYUKUR ATAS PEMBERIAN BERAGAM PENGHASILAN INI DI BULAN JUNI 2024

Tambahan pendapatan kepada Guru PNS dan PPPK ini akan di transfer langsung pemerintah daerah ke rekening masing-masing penerima bulan Juli 2024.

Demi kelancaran pencairan tambahan pendapatan di bulan Juli tahun 2024, maka Guru PNS dan PPPK yang terdaftar sebagai penerima harus melakukan pembaharuan data di Dapodik dengan memperhatikan tanggal lahir, masa kerja, golongan ruang, status kepegawaian, NUPTK dan satuan administrasi pangkal.

Itu informasi bonus tambahan pendapatan yang telah disiapkan pemerintah kepada PNS dan PPPK yang berstatus Guru di bulan Juli 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X