Untuk pencarian triwulan I sudah dilaksanakan pada bulan April tahun 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Guru dan Dosen
Tambahan pendapatan berupa tunjangan sertifikasi, maka hanya diperuntukkan kepada Guru PNS dan PPPK yang memenuhi persyaratan diantaranya memiliki sertifikat pendidik.
Sedangkan tambahan pendapatan berupa tunjangan khusus diberikan kepada Guru PNS dan PPPK yang memenuhi persyaratan diantaranya telah mengajar pada satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan.
Tambahan penghasilan mempunyai persyaratan diantaranya Guru PNS dan PPPK belum terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Tambahan pendapatan kepada Guru PNS dan PPPK ini akan di transfer langsung pemerintah daerah ke rekening masing-masing penerima bulan Juli 2024.
Demi kelancaran pencairan tambahan pendapatan di bulan Juli tahun 2024, maka Guru PNS dan PPPK yang terdaftar sebagai penerima harus melakukan pembaharuan data di Dapodik dengan memperhatikan tanggal lahir, masa kerja, golongan ruang, status kepegawaian, NUPTK dan satuan administrasi pangkal.
Itu informasi bonus tambahan pendapatan yang telah disiapkan pemerintah kepada PNS dan PPPK yang berstatus Guru di bulan Juli 2024.***