KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan I hingga IV di seluruh Indonesia sebesar 12 persen.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2024 dan berlaku mulai Januari 2024.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS dari berbagai golongan, mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Baca Juga: Tak Pandang Golongan, BKN Rombak Masa Kerja PPPK Pusat dan Daerah! Jabatan Sangat Menentukan
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS setelah kenaikan:
Pensiunan PNS Golongan I
- I A: Rp1.748.100 sampai Rp1.962.200
- I B: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
- I C: Rp1.748.100 sampai Rp2.165.200
- I D: Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
- II A: Rp1.748.100 sampai Rp2.833.900
- II B: Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800