Tahun 2024, Jokowi Resmi Rombak Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV di Seluruh Indonesia! Naik Hingga Capai 12 Persen

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 05:45 WIB
Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS setiap golongan pada tahun 2024 setelah dirombak oleh Jokowi (instagram/jokowi)
Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS setiap golongan pada tahun 2024 setelah dirombak oleh Jokowi (instagram/jokowi)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan I hingga IV di seluruh Indonesia sebesar 12 persen. 

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2024 dan berlaku mulai Januari 2024. 

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS dari berbagai golongan, mulai dari golongan I hingga golongan IV.

Baca Juga: Tak Pandang Golongan, BKN Rombak Masa Kerja PPPK Pusat dan Daerah! Jabatan Sangat Menentukan

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS setelah kenaikan:

Pensiunan PNS Golongan I

- I A: Rp1.748.100 sampai Rp1.962.200

- I B: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300

- I C: Rp1.748.100 sampai Rp2.165.200

Baca Juga: 2024, Jokowi Rombak Gaji PPPK Daerah Sesuai Masa Kerja dan Golongan Mereka Masing-Masing! Ada yang Capai 7,3 Juta

- I D: Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

- II A: Rp1.748.100 sampai Rp2.833.900

- II B: Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X