KLIK PENDIDIKAN - Setelah lama menanti, akhirnya Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.
PP No 5 Tahun 2024 menjadi regulasi terbaru terkait penyaluran gaji PNS golongan I hingga IV dengan kenaikkan sebesar 8 persen.
Disahkannya PP No 5 Tahun 2024 ini juga menjadi bukti bahwa mulai bulan Februari 2024, PNS golongan I hingga IV akan menerima gaji terbaru yang jauh lebih tinggi.
Tentu saja gaji terbaru yang dimaksud adalah gaji dengan kenaikkan 8 persen yang nominalnya jauh lebih tinggi daripada 4 tahun sebelumnya.
Berikut akan dibahas mengenai daftar gaji PNS golongan I hingga IV sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sebelumnya, para pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia harus dibuat menunggu terkait realisasi kenaikkan gaji di tahun 2024.
Di bulan Januari 2024 lalu, hak kenaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dengan terpaskan dibayarkan secara rapel karena PP kenaikkan gaji belum terbit.
Namun kini, PP No 5 Tahun 2024 telah resmi disahkan Presiden Jokowi, sehingga besaran gaji PNS di bulan Februari 2024 akan jauh lebih tinggi.
Selain gaji terbaru, para PNS juga akan menerima rapel kenaikkan gaji periode Januari 2024 yang membuat penghasilan makin tinggi.
Inilah daftar gaji PNS golongan I hingga IV dengan kenaikkan 8 persen sesuai PP No 5 Tahun 2024 antara lain sebagai berikut:
1. PNS golongan I