FULL SENYUM! Inilah Bocoran Jadwal Pencairan Serta Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS di Tahun 2024

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 14:13 WIB
Inilah bocoran jadwal dan komponen gaji 13 dan THR untuk PNS tahun ini (sulsel.kemenag.go.id)
Inilah bocoran jadwal dan komponen gaji 13 dan THR untuk PNS tahun ini (sulsel.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mari cari tahu tentang bocoran jadwal pencairan serta komponen gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024.

Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momen yang dinanti-nantikan oleh para PNS setiap tahunnya.

Selain menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, komponen yang terkandung dalam Gaji 13 dan THR juga menjadi sorotan utama karena nilainya yang fantastis.

Baca Juga: WOW! PNS LANGSUNG TERIMA GAJI RP 12 JUTA, Inilah Nominal gaji PNS Dalam Skema Single Salary

Apalagi banyak para PNS yang sedang mencari informasi terkait jadwal pencairan dan rincian komponen dari gaji 13 dan THR yang akan diterima nantinya.

Berpatokan pada tahun 2023, pada tahun ini PNS dijadwalkan akan menerima Gaji 13 pada pertengahan tahun, khususnya antara bulan Juni dan Juli.

Momen ini menjadi waktu yang dinantikan oleh para PNS untuk mendapatkan tambahan penghasilan dari gaji 13.

Baca Juga: HORE! PNS akan Ditransfer Tunjangan Uang Makan Sebesar Rp900 Ribu di Bulan Februari 2024

Perlu diingat bahwa jadwal ini bisa mengalami perubahan, namun dengan informasi ini, PNS dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Sementara itu, pencairan THR akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Gaji 13 dan THR PNS terdiri dari beberapa komponen yang memberikan nilai fantastis.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani akan Cairkan Tunjangan PNS Sebesar Rp2,4 Juta di Februari 2024

Komponen-komponen dari gaji 13 dan THR terdiri dari:

1. Gaji Pokok atau Pensiunan Pokok;

2. Tunjangan Keluarga;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X