KLIK PENDIDIKAN- Akhirnya penantian dari sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menunggu kapan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perubahan gaji terjawab sudah.
Sebelumnya, pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membuat rencana perubahan atas gaji dari PNS.
Perubahan itu guna untuk mewujudkan kelayakan atau kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS meningkat.
Baca Juga: HORE! Jokowi Terbitkan PP Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Paling Tinggi Tembus Rp6,3 Juta
Dengan meningkatnya kesejahteraan ASN, maka daya beli masyarakat diharapkan juga bertumbuh dengan positif.
Alhasil nantinya akan berimbas pada sektor ekonomi yang meraih hasil yang positif karena daya belu masyarakat tinggi.
Sebelumnya, PNS pada gaji Januari 2024 belum mengalami kenaikan, meskipun Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah perihal kenaikan 8 persen.
Peraturan Pemerintah yang mengatur soal perubahan gaji PNS tertaut pada PP Nomor 5 tahun 2024.
PP Nomor 5 tahun 2024 mengatur tentang perubahan kesembilan belas mengenai kenaikan gaji PNS.
Berikut tabel lengkapnya kenaikan gaji pokok 8 persen PNS:
PNS:
Golongan 1:
a: Rp1.685.664 sampai Rp2.522.600