KLIK PENDIDIKAN - Fuji syukur alhamdulah semua doa dan harapan yang PPPK inginkan akhirnya dikabulkan.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen yang telah disepakati oleh Presiden Jokowi untuk PPPK akhirnya terlaksana.
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 11 Tahun 2024 mengenai kenaikan gaji bagi PPPK.
Tentunya kabar ini menjadi angin segar bagi para PPPK yang ada diseluruh Indonesia.
Karena dengan adanya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini gaji yang akan diterima PPPK dibulan Februari tentu saja akan alami lonjakan.
Apalagi diketahui jika gaji golongan XVII akan terima nominal yang sangat besar.
Nominalnya bukan Rp5 bahkan Rp6 juta lagi melainkan Rp7,3 juta.
Nilai yang sangat fantastis yang akan diterima golongan XVII dibandingkan golongan lain.
Dibawah ini adalah daftar gaji pokok untuk PPPK yang akan diterima sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
-Golongan I: Rp. 1.938.500 s.d 2.900.900
-Golongan II: Rp. 2.116.900 s.d 3.071.200
-Golongan III: Rp. 2.206.500 s.d 3.201.200