KLIK PENDIDIKAN - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2024.
Seperti pada tahun 2023, UMK Berau 2024 masih yang tertinggi untuk kabupaten kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
UMK Berau pada tahun 2024 sebesar Rp.3.832.297, mengalami kenaikan sebesar 4,26 persen dibanding dengan tahun 2023.
Terkait UMK Berau dan Kabupaten Kota lainnya di Provinsi Kalimantan Timur, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menuturkan bahwa penetapan UMK sudah mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Akmal juga mengatakan bahwa penetapan UMK di wilayah Provinsi Kalimantan Timur telah memperhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor:B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Selain itu Akmal juga menuturkan bahwa penetapan UMK 2024 sudah mempertimbangkan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
"UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat mendapatkan upah lebih besar sesuai dengan kualifikasi tertentu," Tutur Akmal.
Sementara, bagi yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mengikuti Struktur dan Skala Upah yang berlaku.
Selain UMK Berau, beberapa Kabupaten Kota lainnya juga sudah ditetapkan besaran UMK-nya.
Baca Juga: Kelulusan PPPK Guru Kota Yogyakarta Sudah Diumumkan, Cek Nama DI SINI!
Seperti UMK Penajam Paser Utara yang naik sebesar 4,35 persen di tahun 2024 menjadi Rp.3.715.817,74.
UMK Paser tahun 2024 meningkat 3,40 persen menjadi Rp.3.372.362, UMK Kutai Barat Rp.3.711.017,82 dan UMK Kutai Timur sebesar Rp.3.515.324.