UMK Badung 2024 Melonjak Tinggi, Lebih Mantap dari UMP Bali 2024 Perantau Sudah Tau Segini Nominalnya....

photo author
Henki Sulaeman, Klik Pendidikan
- Jumat, 22 Desember 2023 | 13:11 WIB
Inilah UMK kota Badung yang alami lonjakan, bahkan lebih besar dari UMP Bali (ilustrasi UMK kota Badung/freepik.com)
Inilah UMK kota Badung yang alami lonjakan, bahkan lebih besar dari UMP Bali (ilustrasi UMK kota Badung/freepik.com)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik bagi para pekerja dan buruh di Bali, Kabupaten Badung telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024.

Diketahui ternyata, kenaikan UMK Kabupaten Badung lebih tinggi dibandingkan dengan UMP Bali 2024.

Antusiasme pun meluap di kalangan buruh yang telah menantikan kepastian terkait UMK Kabupaten Badung 2024.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Guru SD Tak Disebut dalam UU ASN 2023, BKN Beri Penjelasan Resmi Bukan 58 Tahun Tapi...

Meskipun harapan untuk kenaikan yang lebih besar masih mewarnai pikiran para pekerja.

Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan kesepakatan bersama.

Meski tidak mencapai tuntutan 15 persen yang diharapkan oleh para buruh, kenaikan UMK Badung 2024 ini diharapkan memberikan lega bagi para pekerja.

Baca Juga: Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK Ada Kabar Baik dari MenPANRB di Tahun 2024, Terutama Guru di Daerah Terpencil

Besarannya melebihi UMP Bali 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Bagi pencari kerja atau mereka yang merantau ke Bali, inilah kabar baik yang patut dicermati.

UMK Badung 2024 resmi ditetapkan naik sebesar Rp154.791, sehingga mencapai Rp3.318.628 per bulan.

Baca Juga: Selain Gaji Naik 8 Persen, Para PNS Golongan I sampai IV Akan Mendapatkan Uang Tambahan di Tahun 2024

Jumlah ini jauh melampaui kenaikan UMP Bali 2024 yang hanya sebesar Rp100 ribu, menjadi Rp2,81 juta.

Kenaikan sebesar 4,89 persen ini dihitung sesuai dengan undang-undang, aturan, dan rumus yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: diskominfos.baliprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X