Per Tanggal 1 Januari 2024, UMP Lampung Naik Rp 83 Ribu, Berikut Daftar UMK Untuk Seluruh Kota dan Kabupaten Di Provinsi Lampung

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Jumat, 22 Desember 2023 | 11:25 WIB
Gubernur Provinsi Lampung telah menetapkan UMP untuk tahun 2024, dimana dalam ketetapan tersebut, Kota Bandar Lampung dapat UMK tertinggi. (instagram @ilovelampung lalu diedit dengan canva)
Gubernur Provinsi Lampung telah menetapkan UMP untuk tahun 2024, dimana dalam ketetapan tersebut, Kota Bandar Lampung dapat UMK tertinggi. (instagram @ilovelampung lalu diedit dengan canva)

KLIK PENDIDIKAN – Gubernur Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2024.

Pemerintah Provinsi Lampung sudah menetapkan UMP untuk tahun 2024 naik sebesar Rp. 83.212,41 atau 3,16 persen.

Sehingga untuk tahun 2024 nanti, UMP Lampung menjadi Rp 2.716.497 dari sebelumnya UMP tahun 2023 hanya sebesar Rp 2.633.284,59.

Baca Juga: Inilah Profil Harta Kekayaan Abdul Ghani Kasuba Gubernur Maluku Utara yang Ditangkap dalam OTT KPK

Dan dari hasil ketetapan tersebut juga, Kota Bandar Lampung menjadi penerima Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi se Provinsi Lampung yaitu bisa mencapai Rp 3.103.631.

Berikut daftar UMK tahun 2024 seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Lampung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023.

Baca Juga: PT Medion Farma Jaya Membuka Lowongan Kerja Khusus S1 Teknik Industri di Bidang Management System Staff, Gajinya Lumayan Besar Loh!

UMK Bandar Lampung 2024 Rp3.103.631.

UMK Metro Tahun 2024 Rp 2.726.104.

UMK Way Kanan Tahun 2024 Rp 2.885.122.

UMK Mesuji Tahun 2024 Rp 2.903.310.

UMK Lampung Selatan Tahun 2024 Rp2.889.193.

Baca Juga: Tanggal 22 Desember Diperingati sebagai Hari Ibu, Taukah Kamu? Ternyata, Begini Sejarahnya...

UMK Lampung Tengah Tahun 2024 Rp2.716.497.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: ppid.lampungprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X