KLIK PENDIDIKAN – Gubernur Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Lampung sudah menetapkan UMP untuk tahun 2024 naik sebesar Rp. 83.212,41 atau 3,16 persen.
Sehingga untuk tahun 2024 nanti, UMP Lampung menjadi Rp 2.716.497 dari sebelumnya UMP tahun 2023 hanya sebesar Rp 2.633.284,59.
Baca Juga: Inilah Profil Harta Kekayaan Abdul Ghani Kasuba Gubernur Maluku Utara yang Ditangkap dalam OTT KPK
Dan dari hasil ketetapan tersebut juga, Kota Bandar Lampung menjadi penerima Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi se Provinsi Lampung yaitu bisa mencapai Rp 3.103.631.
Berikut daftar UMK tahun 2024 seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Lampung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023.
UMK Bandar Lampung 2024 Rp3.103.631.
UMK Metro Tahun 2024 Rp 2.726.104.
UMK Way Kanan Tahun 2024 Rp 2.885.122.
UMK Mesuji Tahun 2024 Rp 2.903.310.
UMK Lampung Selatan Tahun 2024 Rp2.889.193.
Baca Juga: Tanggal 22 Desember Diperingati sebagai Hari Ibu, Taukah Kamu? Ternyata, Begini Sejarahnya...
UMK Lampung Tengah Tahun 2024 Rp2.716.497.