KLIK PENDIDIKAN - PNS harus mengetahui berita terkait peraturan batas usia pensiun yang telah Presiden Jokowi resmikan.
Presiden Jokowi resmi melakukan penambahan batas usia pensiun PNS yang dapat mencapai usia 70 tahun.
Akan tetapi, perubahan batas usia pensiun PNS yang telah diatur Presiden Jokowi tersebut hanya berlaku pada PNS dengan pekerjaan tertentu saja.
Lantas PNS dengan pekerjaan apa saja yang memiliki batas usia pensiun lebih lama dari PNS pada umumnya? simak berita berikut.
Ketetapan batas usia pensiun PNS sendiri telah diatur oleh BKN sejak 3 Oktober 2017 lalu.
BKN mengatur ketetapan batas usia pensiun PNS di dalam Surat BKN dengan Nomor K.26-30 /V .119-2/99 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.
BKN menetapkan bahwa untuk batas usia pensiun PNS terendah berada di umur 58 tahun dan batas usia pensiun PNS tertinggi berada di umur 65 tahun.
Akan tetapi, Presiden Jokowi telah menetapkan peraturan terbaru yang dapat membuat seorang PNS memiliki batas usia pensiun lebih lama dari PNS pada umumnya.
Ketetapan batas usia pensiun tersebut telah Presiden Jokowi tetapkan dalam UU No. 11 Tahun 2019.
Baca Juga: UU No 20 Tahun 2023 Telah Diberlakukan Pemerintah, Berapa Jumlah Uang Pensiun untuk PPPK?
Jika seorang PNS dengan pekerjaan peneliti dan perekayasa , maka PNS tersebut dapat memiliki batas usia pensiun lebih lama dari PNS pada umumnya.
Berikut batas usia pensiun PNS peneliti dan perekayasa yang telah tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2019: