Adapun UMK Kutai Kartanegara meningkat pada tahun 2024 menjadi Rp.3.536.506,28, UMK Bontang Rp.Rp.3.549.307,67, UMK Balikpapan Rp.3.475.595 dan UMK Samarinda Rp.3.497.124,13.
"Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman Tentang Penetapan UMK di wilayah Kalimantan Timur Tahun 2024 akan disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,"tutup Akmal Malik.***