PNS Golongan I hingga IV Gak Cuma Naik Gaji, Ada 3 Tunjangan yang Sudah Sri Mulyani Tetapkan, Selamat Ya

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 20:32 WIB
Ilustrasi - Kenaikan gaji dan tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV yang ditetapkan Sri Mulyani. (setkab.go.id)
Ilustrasi - Kenaikan gaji dan tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV yang ditetapkan Sri Mulyani. (setkab.go.id)

Baca Juga: Cek Sekarang! 3 Instansi Ini Telah Buka Formasi pada Seleksi CPNS 2023 Beserta Jurusannya

- Untuk PNS golongan IV

Tunjangan uang makan lembur sebesar Rp41.000

Uang lembur

Baca Juga: Sudah Diumumkan Oleh Jokowi, Begini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan IV yang Akan Diterima Tiap Bulan

- Untuk PNS Golongan I

Tunjangan uang lembur Rp18.000.

- Untuk PNS Golongan II

Tunjangan uang lembur Rp24.000.

Baca Juga: Bupati Termiskin di Maluku Utara Ternyata Total Harta Kekayaan James Uang Hanya Segini..

- Untuk PNS Golongan III

Tunjangan uang lembur Rp30.000.

- Untuk PNS Golongan IV

Tunjangan uang lembur Rp36.000.

Baca Juga: Surat Berharga Rp18 M Belum Harta Lainnya,Cek Harta Kekayaan Bupati Bulukumba Kepala Daerah Terkaya di Sulsel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X