PNS Golongan I hingga IV Gak Cuma Naik Gaji, Ada 3 Tunjangan yang Sudah Sri Mulyani Tetapkan, Selamat Ya

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 20:32 WIB
Ilustrasi - Kenaikan gaji dan tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV yang ditetapkan Sri Mulyani. (setkab.go.id)
Ilustrasi - Kenaikan gaji dan tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV yang ditetapkan Sri Mulyani. (setkab.go.id)

Kenaikan gaji naik PNS dan 3 tunjangan tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2024.

Demikianlah informasi kenaikan gaji dan tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV yang ditetapkan Sri Mulyani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X