PNS Golongan I hingga IV Gak Cuma Naik Gaji, Ada 3 Tunjangan yang Sudah Sri Mulyani Tetapkan, Selamat Ya

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 20:32 WIB
Ilustrasi - Kenaikan gaji dan tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV yang ditetapkan Sri Mulyani. (setkab.go.id)
Ilustrasi - Kenaikan gaji dan tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV yang ditetapkan Sri Mulyani. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Selamat untuk PNS golongan I, II, III, dan IV. Tidak hanya gaji naik, Ada tunjangan yang ditetapkan Sri Mulyani.

Alhamdulillah PNS golongan I hingga IV bukan hanya mengalami kenaikan gaji.

Akan tetapi ada tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV yang dipersiapkan dari Sri Mulyani.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan I Bikin Elus Dada: Tiap PNS Selalu Diberi Kesempatan untuk Bisa Naik Golongan

Kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 sah naik sebesar 8%.

Lalu, ada tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV yang disahkan untuk tahun 2024.

Tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV yang dimaksud adalah uang makan, uang makan lembur, dan uang lembur.

Baca Juga: LEBIH BESAR DARI GAJI POKOK, SRI MULYANI SIAPKAN RP10 JUTA UNTUK PENSIUNAN PNS GOL I II III DAN IV

Berikut ini besarannya, sesuai pada golongan I, II, III, dan IV.

Uang makan

- Untuk PNS golongan I

Baca Juga: Foto Jadi Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Begini Ketentuannya...

Tunjangan uang makan sebesar Rp35.000

- Untuk PNS golongan II

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X