KLIK PENDIDIKAN - Selamat untuk PNS golongan I, II, III, dan IV. Tidak hanya gaji naik, Ada tunjangan yang ditetapkan Sri Mulyani.
Alhamdulillah PNS golongan I hingga IV bukan hanya mengalami kenaikan gaji.
Akan tetapi ada tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV yang dipersiapkan dari Sri Mulyani.
Baca Juga: Gaji PNS Golongan I Bikin Elus Dada: Tiap PNS Selalu Diberi Kesempatan untuk Bisa Naik Golongan
Kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 sah naik sebesar 8%.
Lalu, ada tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV yang disahkan untuk tahun 2024.
Tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV yang dimaksud adalah uang makan, uang makan lembur, dan uang lembur.
Baca Juga: LEBIH BESAR DARI GAJI POKOK, SRI MULYANI SIAPKAN RP10 JUTA UNTUK PENSIUNAN PNS GOL I II III DAN IV
Berikut ini besarannya, sesuai pada golongan I, II, III, dan IV.
Uang makan
- Untuk PNS golongan I
Baca Juga: Foto Jadi Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Begini Ketentuannya...
Tunjangan uang makan sebesar Rp35.000
- Untuk PNS golongan II