PNS Golongan I hingga IV Gak Cuma Naik Gaji, Ada 3 Tunjangan yang Sudah Sri Mulyani Tetapkan, Selamat Ya

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 20:32 WIB
Ilustrasi - Kenaikan gaji dan tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV yang ditetapkan Sri Mulyani. (setkab.go.id)
Ilustrasi - Kenaikan gaji dan tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV yang ditetapkan Sri Mulyani. (setkab.go.id)

Tunjangan uang makan sebesar Rp35.000

Baca Juga: KEMENKES RI RESMI BUKA SELEKSI PPPK 2023 SEBANYAK 169.094 UNTUK TENAGA KESEHATAN, TAPI HARUS PUNYA…

- Untuk PNS golongan III

Tunjangan uang makan sebesar III Rp37.000

- Untuk PNS golongan IV

Tunjangan uang makan sebesar Rp41.000

Baca Juga: Info Loker Anak Usaha Garuda Indonesia! PT GDPS Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Sederajat, Daftar Ya

Uang makan lembur

- Untuk PNS golongan I

Tunjangan uang makan lembur sebesar Rp35.000

Baca Juga: Istri PNS Golongan I II III IV Berhak Dana Rp10 Juta, Sri Mulyani Sendiri Sudah Teken Aturannya

- Untuk PNS golongan II

Tunjangan uang makan lembur sebesar Rp35.000

- Untuk PNS golongan III

Tunjangan uang makan lembur sebesar III Rp37.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X