Sudah Diumumkan Oleh Jokowi, Begini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan IV yang Akan Diterima Tiap Bulan

photo author
Irfan, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 20:13 WIB
(Ilustrasi) Pensiunan PNS golongan IV akan dapatkan besaran gaji tiap bulan sebesar ini. (dikbud.tangerangselatankota.go.id)
(Ilustrasi) Pensiunan PNS golongan IV akan dapatkan besaran gaji tiap bulan sebesar ini. (dikbud.tangerangselatankota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Berikut besaran gaji pensiunan PNS golongan IV tiap bulan.

Belum lama ini seluruh pensiunan PNS golongan IV diberikan kabar gembira oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabar gembira tersebut adalah pengumuman kenaikan gaji untuk seluruh pensiunan PNS khususnya golongan IV.

Baca Juga: Pertalite Diganti Jadi Pertamax, DPR RI Mulyanto: Rakyat Dipaksa Membeli BBM yang Lebih Mahal..Alasannya

Tak main-main, kenaikan gaji pensiunan PNS golongan IV oleh Jokowi ini sebesar 12 persen.

Jika dibandingkan dengan kenaikan gaji yang dialami oleh PNS aktif.

Pensiunan PNS terkhusus golongan IV mendapatkan kenaikan gaji yang cukup besar.

Baca Juga: UKT Naik Fasilitas Sulit, Mahasiswa Universitas Tadulako: Pendidikan Menjadi Ajang Bisnis

Hal ini dikarenakan PNS aktif hanya mendapatkan 8 persen kenaikan gaji, sedangkan pensiunan PNS mendapatkan 12 persen kenaikan gaji.

Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan IV tiap bulan?

Untuk menjawab hal itu, simak artikel berikut hingga akhir untuk mengetahui besaran gaji pensiunan PNS golongan IV.

Baca Juga: Cek Lumayan! Sri Mulyani Beri 2 Tunjangan Tambahan untuk PNS, Masing-masing Daerah Nominalnya Segini...

Untuk saat ini, gaji pensiunan PNS golongan IV masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.

Dimana, dijelaskan pada PP tersebut bahwa gaji pensiunan PNS golongan IV berkisar dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: YouTube DPR RI, PP Nomor 18 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X