Sudah Diumumkan Oleh Jokowi, Begini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan IV yang Akan Diterima Tiap Bulan

photo author
Irfan, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 20:13 WIB
(Ilustrasi) Pensiunan PNS golongan IV akan dapatkan besaran gaji tiap bulan sebesar ini. (dikbud.tangerangselatankota.go.id)
(Ilustrasi) Pensiunan PNS golongan IV akan dapatkan besaran gaji tiap bulan sebesar ini. (dikbud.tangerangselatankota.go.id)

Sedangkan untuk 12 persen kenaikan gaji pensiuan PNS golongan IV.

Baca Juga: Meski Hanya Gunakan HP Nokia, Basuki Hadimuljono Ternyata Memiliki Harta Kekayaan Sebanyak Ini...

Akan diberlakukan pada 2024 mendatang, sehingga besaran gaji pensiunan PNS golongan IV tiap bulan pada 2024 mendatang.

Adalah sebesar Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008.

Demikianlah informasi terkait besaran gaji pensiunan PNS golongan IV tiap bulan.

Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan kita semua.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: YouTube DPR RI, PP Nomor 18 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X