news

Kisaran Daftar Gaji yang Diterima oleh PNS PPPK dan Pensiunan Setelah Mendapat Kenaikan Gaji

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:57 WIB
PNS PPPK dan Pensiunan menerima kabar kenaikan gaji dari Presiden Jokowi dalam pidatonya RUU APBN tahun 2024. (bantenprov.go.id)

PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Setelah kenaikan: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000.

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500. Setelah kenaikan: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420.

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900. Setelah kenaikan: Rp 3.572.884 - Rp 5.886.452.

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700. Setelah kenaikan: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636.

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Setelah kenaikan: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.

Baca Juga: Pemerintah Telah Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berikut Golongan yang Terima Gaji Tertinggi Setelah Naik 8 Persen

2. Gaji PPPK setelah naik 8 persen yaitu:

PPPK Golongan I: Rp1.938.492 - Rp2.901.096

PPPK Golongan II: Rp2.117.016 - Rp 3.071.412

PPPK Golongan III: Rp2.206.656 - Rp 3.201.336

PPPK Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp 3.336.768

PPPK Golongan V: Rp2.511.648 - Rp 4.190.076

Baca Juga: Pemerintah Telah Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berikut Golongan yang Terima Gaji Tertinggi Setelah Naik 8 Persen

PPPK Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp 4.367.304

Halaman:

Tags

Terkini