news

Kisaran Daftar Gaji yang Diterima oleh PNS PPPK dan Pensiunan Setelah Mendapat Kenaikan Gaji

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:57 WIB
PNS PPPK dan Pensiunan menerima kabar kenaikan gaji dari Presiden Jokowi dalam pidatonya RUU APBN tahun 2024. (bantenprov.go.id)

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500. Setelah kenaikan: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700.

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500. Setelah kenaikan: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420.

Baca Juga: PNS Harus Terima Kenyataan ini PERIHAL KENAIKAN GAJI, Padahal sudah Diumumkan Oleh Jokowi Kemarin: Ada Apa Ya?

PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600. Setelah kenaikan: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488.

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300. Setelah kenaikan: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604.

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000. Setelah kenaikan: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200.

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000. Setelah kenaikan: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600.

Baca Juga: PNS Harus Terima Kenyataan ini PERIHAL KENAIKAN GAJI, Padahal sudah Diumumkan Oleh Jokowi Kemarin: Ada Apa Ya?

PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400. Setelah kenaikan: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312.

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600. Setelah kenaikan: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848.

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400. Setelah kenaikan: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592.

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000. Setelah kenaikan: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760.

Baca Juga: Punya Banyak Tanah Sumbernya Dari Ini, Inilah Harta Kekayaan Bupati Padang Lawas Utara di LHKPN

Halaman:

Tags

Terkini