news

Selain Gaji PNS, Jokowi Juga Naikkan Tukin PNS Kementerian, Nominalnya Tembus Rp40 Juta Per Bulan

Jumat, 25 Agustus 2023 | 11:59 WIB
Alhamdulillah! PNS tak hanya dapat kenaikan gaji, tetapi juga kenaikan tukin. Berikut rincian nominalnya (serangkota.go.id)

Kelas jabatan 6: Rp4.837.000

Kelas jabatan 5: Rp4.607.000

Kelas jabatan 4: Rp4.179.000

Kelas jabatan 3: Rp3.980.000

Kelas jabatan 2: Rp3.154.000

Kelas jabatan 1: Rp2.575.000

Baca Juga: Ganda Putri Indonesia Tembus Perempat Final dalam Turnamen Total BWF World Championships 2023

Terdapat 3 instansi pemerintah yang mendapatkan kenaikan tukin sesuai Perpres Nomor 32, 33, 34 Tahun 2023.

Adapun instansi yang mendapatkan kenaikan tukin adalah Kemenpan RB, Kementerian PPB/Bappenas, dan BPKP.

Alhamdulillah PNS di instansi Kemenpan RB, Kementerian PPB/Bappenas, dan BPKP tak hanya dapat kenaikan gaji tetapi juga kenaikan tukin dengan nominal mencapai Rp40 juta per bulan.***

Halaman:

Tags

Terkini