Sehingga, dengan adanya kenaikan tukin PNS tentu saja membuat PNS semakin sejahtera.
Baca Juga: Posyandu Teratai 3 Jatiasih Kota Bekasi, Ditetapkan sebagai Terbaik se Jawa Barat
Berikut kami sajikan tabel tukin PNS terbaru yang telah ditetapkan Jokowi dalam Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023. Nominalnya mantap!
Kelas jabatan 17: Rp41.550.000
Kelas jabatan 16: Rp32.540.000
Kelas jabatan 15: Rp24.100.000
Kelas jabatan 14: Rp21.330.000
Kelas jabatan 13: Rp13.670.000
Kelas jabatan 12: Rp12.370.000
Kelas jabatan 11: Rp10.947.000
Kelas jabatan 10: Rp8.458.000
Kelas jabatan 9: Rp7.474.000
Kelas jabatan 8: Rp6.349.000
Kelas jabatan 7: Rp5.079.000