Selain Gaji PNS, Jokowi Juga Naikkan Tukin PNS Kementerian, Nominalnya Tembus Rp40 Juta Per Bulan

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 11:59 WIB
Alhamdulillah! PNS tak hanya dapat kenaikan gaji, tetapi juga kenaikan tukin. Berikut rincian nominalnya (serangkota.go.id)
Alhamdulillah! PNS tak hanya dapat kenaikan gaji, tetapi juga kenaikan tukin. Berikut rincian nominalnya (serangkota.go.id)

Sehingga, dengan adanya kenaikan tukin PNS tentu saja membuat PNS semakin sejahtera.

Baca Juga: Posyandu Teratai 3 Jatiasih Kota Bekasi, Ditetapkan sebagai Terbaik se Jawa Barat

Berikut kami sajikan tabel tukin PNS terbaru yang telah ditetapkan Jokowi dalam Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023. Nominalnya mantap!

Kelas jabatan 17: Rp41.550.000

Kelas jabatan 16: Rp32.540.000

Kelas jabatan 15: Rp24.100.000

Kelas jabatan 14: Rp21.330.000

Kelas jabatan 13: Rp13.670.000

Kelas jabatan 12: Rp12.370.000

Kelas jabatan 11: Rp10.947.000

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Rumahan di Pandeglang Banten Modal Kecil Cuan Besar, Istri PNS dan Janda Pensiunan Bisa Coba

Kelas jabatan 10: Rp8.458.000

Kelas jabatan 9: Rp7.474.000

Kelas jabatan 8: Rp6.349.000

Kelas jabatan 7: Rp5.079.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: DPR RI, Perpres 32, 33, 34 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X