KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pasti bahagia karena ada tunjangan khusus.
Ada tunjangan khusus bagi PNS di lingkungan KPK yang besaran nominalnya bikin sejahtera.
Pemerintah telah mengesahkan pemberian tunjangan khusus bagi PNS di lingkungan KPK.
Baca Juga: Posyandu Teratai 3 Jatiasih Kota Bekasi, Ditetapkan sebagai Terbaik se Jawa Barat
Berdasarkan Perpres No 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan KPK.
Peraturan mengenai tunjangan kinerja disahkan pada 14 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi.
"Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai dilingkungan KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan" bunyi Pasal 1.
Tunjangan khusus bagi PNS di lingkungan KPK diberikan berdasarkan kelas jabatan.
Rentang besaran tunjangan kinerja yang akan didapat yaitu;
Kelas jabatan 1: Rp350.000 - Rp612.500
Kelas jabatan 2: Rp551.300 - Rp1.076.300
Kelas jabatan 3: Rp914.900 - Rp1.439.000
Kelas jabatan 4: Rp1.296.000 - Rp1.821.000