PNS KPK Bahagia! Ada Tunjangan Khusus yang Akan Diterima, Besaran Nominalnya Bikin Sejahtera

photo author
Santi Nurasiah, Klik Pendidikan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 11:46 WIB
Tunjangan khusus diberikan pemerintah bagi PNS di lingkungan KPK, besaran nominalnya bikin sejahtera saja. (Instagram @official.kpk)
Tunjangan khusus diberikan pemerintah bagi PNS di lingkungan KPK, besaran nominalnya bikin sejahtera saja. (Instagram @official.kpk)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pasti bahagia karena ada tunjangan khusus.

 

Ada tunjangan khusus bagi PNS di lingkungan KPK yang besaran nominalnya bikin sejahtera.

Pemerintah telah mengesahkan pemberian tunjangan khusus bagi PNS di lingkungan KPK.

Baca Juga: Posyandu Teratai 3 Jatiasih Kota Bekasi, Ditetapkan sebagai Terbaik se Jawa Barat

Berdasarkan Perpres No 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan KPK.

Peraturan mengenai tunjangan kinerja disahkan pada 14 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi.

"Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai dilingkungan KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan" bunyi Pasal 1.

Tunjangan khusus bagi PNS di lingkungan KPK diberikan berdasarkan kelas jabatan.

Rentang besaran tunjangan kinerja yang akan didapat yaitu;

Kelas jabatan 1: Rp350.000 - Rp612.500

Kelas jabatan 2: Rp551.300 - Rp1.076.300

Kelas jabatan 3: Rp914.900 - Rp1.439.000

Baca Juga: Cara Mengurus Taspen Kematian: Syarat Pengajuan Klaim Uang Duka Wafat 'UDW' Penerima Pensiun Meninggal Dunia

Kelas jabatan 4: Rp1.296.000 - Rp1.821.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Perpres Nomor 51 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X