PNS KPK Bahagia! Ada Tunjangan Khusus yang Akan Diterima, Besaran Nominalnya Bikin Sejahtera

photo author
Santi Nurasiah, Klik Pendidikan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 11:46 WIB
Tunjangan khusus diberikan pemerintah bagi PNS di lingkungan KPK, besaran nominalnya bikin sejahtera saja. (Instagram @official.kpk)
Tunjangan khusus diberikan pemerintah bagi PNS di lingkungan KPK, besaran nominalnya bikin sejahtera saja. (Instagram @official.kpk)

Kelas jabatan 5: Rp1.730.000 - Rp2.517.500

Kelas jabatan 6: Rp2.265.750 - Rp3.315.750

Kelas jabatan 7: Rp3.150.000 - Rp5.006.800

Kelas jabatan 8: Rp4.586.800 - Rp6.686.800

Kelas jabatan 9: Rp6.332.400 - Rp8.694.900

Kelas jabatan 10: Rp8.222.400 - Rp10.584.900

Baca Juga: Resmi Mundur Jadi Bupati Purwakarta, Inilah Profil Anne Ratna Mustika Ternyata Miliki Harta Miliaran

Kelas jabatan 11: Rp10.073.000 - Rp13.485.500

Kelas jabatan 12: Rp12.871.250 - Rp16.283.750

Kelas jabatan 13: Rp15.601.250 - Rp19.013.750

Kelas jabatan 14: Rp18.121.250 - Rp22.583.750

Kelas jabatan 15: Rp22.137.500 - Rp31.062.500

Baca Juga: Wisata Pantai Balongan Indah 2 Indramayu Cocok untuk Healing dengan Keluarga

Kelas jabatan 16: Rp25.812.500 - Rp26.600.000

Kelas jabatan 17: Rp29.750.000 - Rp35.000.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Perpres Nomor 51 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X