Sri Mulyani Siapkan Uang Tambahan Untuk PNS Golongan I II III IV Hampir Rp1 Juta Per Bulan, Berikut Rinciannya

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 06:29 WIB
Sri Mulyani siapkan uang tambahan untuk PNS golongan I II III IV setiap bulan. Cek Nominalnya! (setkab.go.id)
Sri Mulyani siapkan uang tambahan untuk PNS golongan I II III IV setiap bulan. Cek Nominalnya! (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan uang tambahan untuk seluruh PNS mulai golongan I, II, III, IV.

Uang tambahan yang disiapkan Sri Mulyani akan diberikan kepada masing-masing PNS golongan I, II, III, IV setiap bulan di luar gaji pokok.

Aturan pemberian uang tambahan kepada PNS golongan I, II, III, IV telah diatur secara resmi oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: Lebih Cepat Naik Gaji! BKN Resmi Ubah Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Periode Setahun, Catat Jadwalnya...

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Di mana aturan tersebut membahas tentang standar biaya masukan pada tahun anggaran 2023.

Dengan begitu, uang tambahan untuk PNS golongan I, II, III, IV yang ditetapkan dalam peraturan baru Sri Mulyani ini akan diberikan untuk tahun depan.

Baca Juga: HORE! BKN Resmi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Sampai Dengan Umur 65 Tahun, Ini Syaratnya...

Uang tambahan yang diberikan Sri Mulyani harapannya dapat digunakan sebagai biaya makan atau uang lauk pauk sehari-hari.

Sehingga, PNS mendapatkan jaminan uang makan berupa uang lauk pauk dari pemerintah untuk kebutuhan pangannya.

Dalam peraturan barunya, Sri Mulyani telah menetapkan besaran uang lauk pauk untuk masing-masing golongan PNS.

Baca Juga: 15 Universitas Terbaik di Yogyakarta Tahun 2023 Versi UniRank, UGM Masih Berada di Pucuk Peringkat

Besaran uang lauk pauk yang diterima PNS hampir mencapai Rp1.000.0000 per bulan.

Meskipun demikian, besaran uang lauk pauk ini dihitung berdasarkan hari kerja dalam sebulan dengan maksimal 22 hari kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X