H-4 Jelang Pengumuman Kenaikan Gaji Oleh Jokowi, PNS Semua Golongan Siap-siap Terima Kabar di 16 Agustus 2023

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 21:40 WIB
Jelang pengumuman kenaikan gaji PNS oleh Jokowi, Sri Mulyani sampaikan ini. (setkab.go.id/Instagram/@jokowi/diedit PixelLab)
Jelang pengumuman kenaikan gaji PNS oleh Jokowi, Sri Mulyani sampaikan ini. (setkab.go.id/Instagram/@jokowi/diedit PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Pengumuman kenaikan gaji PNS akan disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus mendatang.

Terhitung tinggal 4 hari lagi pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Keputusan pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) Tahun anggaran 2024 beserta nota keuangan.

Baca Juga: Asetnya Bikin Melongo! 6 Sumber Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Anggota DPR RI Sekaligus YouTuber Capai Sebesar...

Pengumuman kenaikan gaji PNS adalah moment yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri sipil.

Pasalnya selama masa kepemimpinan presiden Jokowi baru dua kali mengalami kenaikan gaji.

Terhitung sudah empat tahun tidak ada kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: Faktor Kenakalan Remaja: Penyebab Internal dan Eksternal Serta Upaya Mengatasinya

Pantas saja moment pengumuman kenaikan gaji periode ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu.

Belum tau pasti berapa besar kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan presiden Jokowi nanti.

"Bapak Presiden nanti akan akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus,"

Baca Juga: INILAH 7 KOTA DENGAN BIAYA HIDUP TERMURAH DI INDONESIA! ADAKAH KOTAMU DI DALAMNYA?

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pesiunan," Kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keungan usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, di Jakarta 30 Mei 2023 lal dikutip dari website Antara pada 12 Agustus 2023.

Artinya tinggal 4 hari lagi, Presiden Jokowi akan umumkan kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer Guru Madrasah Non PNS Bersertifikasi, Juknis Inpassing Diterbitkan Menag

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X