KLIK PENDIDIKAN - Pengumuman kenaikan gaji PNS akan disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus mendatang.
Terhitung tinggal 4 hari lagi pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Keputusan pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) Tahun anggaran 2024 beserta nota keuangan.
Pengumuman kenaikan gaji PNS adalah moment yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri sipil.
Pasalnya selama masa kepemimpinan presiden Jokowi baru dua kali mengalami kenaikan gaji.
Terhitung sudah empat tahun tidak ada kenaikan gaji PNS.
Baca Juga: Faktor Kenakalan Remaja: Penyebab Internal dan Eksternal Serta Upaya Mengatasinya
Pantas saja moment pengumuman kenaikan gaji periode ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu.
Belum tau pasti berapa besar kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan presiden Jokowi nanti.
"Bapak Presiden nanti akan akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus,"
Baca Juga: INILAH 7 KOTA DENGAN BIAYA HIDUP TERMURAH DI INDONESIA! ADAKAH KOTAMU DI DALAMNYA?
"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pesiunan," Kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keungan usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, di Jakarta 30 Mei 2023 lal dikutip dari website Antara pada 12 Agustus 2023.
Artinya tinggal 4 hari lagi, Presiden Jokowi akan umumkan kenaikan gaji PNS.