KLIK PENDIDIKAN - Realisasi penantian kenaikan gaji PNS masih dalam penantian. Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap bahwa usulan kenaikan gaji telah diterima dan akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi akan menyampaikan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang belum pernah naik sejak 2019 lalu pada 16 Agustus 2023.
Pengumuman realisasi kenaikan gaji PNS ini akan disampaikan oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan pembacaan pidato nota keuangan dan RAPBN pada 2024.
Jika kenaikan gaji PNS ini direalisasikan oleh Presiden Jokowi, maka ini menjadi pemberian naik gaji ASN (aparatur sipil negara) yang kedua setelah 2019 semenjak pemerintahan dalam kepemimpinan Jokowi.
Bukan tanpa alasan, tidak naiknya kenaikan gaji PNS selama empat tahun belakangan terakhir dilandasi kondisi negara yang saat itu tengah menghadapi masa pandemi Covid 19.
Kondisi tersebut diputuskan oleh pemerintah supaya perekonomian bangsa tetap dalam kondisi stabil ditengah-tengah pandemi yang terjadi.
Persentase realisasi kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi memang masih tanda tanya, namun pada 2019 Presiden menyetujui kenaikan gaji pegawai kepemerintahan tersebut sebesar 5 persen.
Baca Juga: PT Taspen Sampaikan Penjelasan Tentang Otentikasi 123, Pensiunan PNS Jangan Sampai Salah ya
Pada masa tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun terlebih dahulu terkait usulan mekanisme kenaikan gaji pokok PNS pada Maret 2018 dengan mempertimbangkan PNS telah lebih dari dua tahun tidak memperoleh naik gaji.
Akhirnya, Presiden Jokowi pun mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sekitar 5 persen pada 2019 melalui sidang RAPBN 2019.
Anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 mencatat penurunan sebesar 5,9 persen dari tahun sebelumnya, namun hal ini tidak mempengaruhi gaji PNS.
Simak persentase kenaikan gaji PNS yang telah diterima sejak 2009 yang silam:
- 2009: sebesar 15 persen
- 2010: sebesar 5 persen